Kompak.or.id – Dalam era digital yang semakin berkembang, layanan fintech lending atau pinjaman online telah menjadi alternatif bagi banyak orang untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka. Salah satu aplikasi yang cukup populer adalah Kredit Digital – Uang Tunai, yang dikembangkan oleh PT. Kreditsekali. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah Kredit Digital ini legal atau ilegal? Dan bagaimana pandangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan layanan ini? Mari kita bahas fakta terbaru terkait Kredit Digital.
Apa Itu Pinjaman Online Kredit Digital?
Kredit Digital – Uang Tunai adalah sebuah aplikasi fintech lending peer-to-peer (P2P) yang dapat diunduh secara resmi dari Google Play Store dengan jumlah unduhan mencapai lebih dari 100 ribu kali. Aplikasi ini menawarkan beragam limit pinjaman, bunga tahunan sebesar 18%, dan jangka waktu cicilan yang fleksibel antara 91 hingga 180 hari. Selain itu, Kredit Digital mengklaim tidak membebankan biaya administrasi atau biaya tambahan terkait dengan cicilan.
Keamanan dan Keuntungan Pinjaman Aman OJK
Dalam memilih layanan pinjaman online, sangat penting untuk mempertimbangkan keamanan finansial dan data pribadi Anda. Menggunakan pinjaman yang diawasi OJK adalah tindakan bijak, karena OJK bertindak sebagai lembaga pengawas yang memastikan bahwa penyelenggara layanan finansial mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Jika sebuah aplikasi pinjaman online tidak terdaftar di OJK, itu bisa menjadi tanda peringatan. Pinjaman online ilegal dapat memiliki risiko seperti adanya debt collector yang agresif, penyalahgunaan data konsumen, akses tanpa izin ke data sensitif, dan tingginya tingkat bunga pinjaman.
Lihat Juga : Cara Melunasi Hutang 100, 200, 300 Jt dan Ratusan Juta
Kredit Digital – Uang Tunai: Legal atau Ilegal? Apakah OJK?
Namun, perlu dicatat bahwa saat ini Kredit Digital belum terdaftar di OJK sebagai pinjaman online yang legal. Meskipun aplikasi ini terlihat sah karena tersedia di Google Play Store, memiliki info kontak developer, dan mencantumkan logo OJK di logo dan banner aplikasinya, faktanya Kredit Digital masih masuk dalam daftar pinjaman ilegal menurut OJK.
Sebagai nasabah yang cerdas, pastikan untuk selalu melakukan penelitian dan verifikasi sebelum menggunakan layanan pinjaman online. Pastikan penyedia layanan tersebut terdaftar di OJK dan mematuhi regulasi yang berlaku, sehingga Anda dapat menggunakan layanan pinjaman dengan tenang tanpa khawatir akan risiko yang tidak diinginkan.
Kesimpulan
Kredit Digital – Uang Tunai adalah salah satu aplikasi pinjaman online yang cukup populer, namun saat ini belum terdaftar sebagai layanan legal di OJK. Dalam memutuskan untuk menggunakan layanan pinjaman online, penting untuk memilih yang telah terdaftar di OJK agar Anda dapat meminjam uang dengan aman dan tanpa risiko ilegalitas yang mungkin timbul di kemudian hari. Ingatlah untuk selalu berhati-hati dan bijak dalam mengelola keuangan Anda. Semoga bermanfaat kredit digital: legal atau ilegal? apakah aman menurut ojk artikel ini ya.