Kompak, Ketika berbicara tentang keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, banyak hal kecil yang sebenarnya punya dampak besar. Salah satunya adalah kelengkapan plat nomor kendaraan. Meskipun terlihat sepele, ternyata keberadaan plat nomor, baik di bagian depan maupun belakang sepeda motor, punya peran penting dalam menunjang identitas dan legalitas kendaraan di jalan raya. Namun, bagaimana jika hanya satu plat nomor yang hilang? Apakah hal tersebut bisa berujung pada penilangan?
Banyak pengendara motor yang pernah mengalami kehilangan plat nomor, baik karena jatuh saat berkendara, terlepas akibat baut longgar, atau bahkan karena dicuri. Dalam kondisi seperti ini, muncul pertanyaan yang sering kali membingungkan: “Kalau cuma satu plat nomor yang hilang, apakah kita bisa ditilang?” Jawaban dari pertanyaan ini tidak bisa dianggap remeh, karena berkaitan langsung dengan peraturan hukum dan kelengkapan administrasi kendaraan.
Agar perasaan tetap tenang saat berkendara, kamu perlu tahu apa saja yang menjadi kewajiban pengendara, termasuk memahami risiko yang muncul jika salah satu plat nomor hilang. Mengetahui aturan ini bukan hanya membuat kamu terhindar dari e-tilang, tetapi juga menjaga reputasi dan keamanan saat melaju di jalanan umum. Maka dari itu, penting untuk memahami lebih dalam mengenai aturan plat nomor dan apa yang harus dilakukan jika salah satunya hilang.
Jika Plat Motor Hilang Satu, Apakah Kena Tilang?
Bagi setiap pengendara motor, mematuhi peraturan lalu lintas adalah kewajiban mutlak. Bukan hanya demi menghindari sanksi, tapi juga untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Salah satu hal yang sering dianggap sepele tapi bisa berakibat fatal adalah kelengkapan plat nomor kendaraan. Lantas, jika plat motor hilang satu, apakah kena tilang?
Jawabannya ya, bisa ditilang.
Sesuai dengan aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia, kendaraan bermotor wajib memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang lengkap, yaitu plat nomor di bagian depan dan belakang. Kehilangan salah satu saja, entah depan atau belakang, dianggap sebagai pelanggaran karena kendaraan tersebut tidak lagi memenuhi standar administrasi berkendara di jalan raya.
Aturan ini merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa TNKB harus terpasang secara lengkap dan terlihat jelas. Bila salah satu plat nomor hilang, polisi berhak memberhentikan kendaraan dan memberikan e-tilang atau tilang langsung, karena kendaraan dianggap tidak sah secara administrasi untuk digunakan di jalan umum.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Plat Motor Hilang?
Jika kamu mengalami kehilangan salah satu plat nomor, segera lakukan langkah-langkah berikut agar tidak terkena sanksi:
- Segera buat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat.
- Bawa STNK, BPKB, dan KTP pemilik kendaraan saat membuat laporan.
- Setelah mendapat surat kehilangan dari kepolisian, datangi kantor Samsat untuk mengurus penerbitan plat nomor baru.
Sambil menunggu, kamu tetap bisa menggunakan kendaraan dengan membawa dokumen bukti laporan dan surat kehilangan.
Kesimpulan
Jadi, jika plat motor hilang satu, jangan dianggap sepele. Meski terlihat seolah hanya masalah kecil, kenyataannya bisa membuatmu kena tilang. Maka dari itu, penting untuk segera mengurus penggantiannya secara resmi dan mematuhi aturan yang berlaku. Dengan begitu, kamu bisa berkendara dengan tenang tanpa rasa khawatir.