Dana Insentif Desa (DINDA) adalah model transfer fiskal berskala kabupaten yang ditujukan pada pemerintah desa. DINDA ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2017. Pemerintah Kabupaten Bima mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 milyar untuk DINDA melalui APBD. Dana ini akan diberikan kepada sepuluh desa terpilih berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Wilayah:
Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Dampak:
Untuk informasi lebih lengkap tentang DINDA, silakan mengunduh dokumen di bawah ini.
Inovasi percepatan layanan administrasi yang nyaman dan terpercaya dilakukan melalui media ojek dengan mendatangi langsung rumah penduduk.
Inovasi peningkatan produktivitas dan penjualan UMKM melalui bimbingan usaha yang berkesinambungan.
SABER GEBUK (Sapu Bersih Entaskan Gizi Buruk dan Kurang) adalah gerakan para pemangku kepentingan di Kabupaten Lombok Utara untuk mengurangi angka gizi buruk dan gizi kurang serta...