Dinas Registrasi Kependudukan Aceh Bersama Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahtraan (KOMPAK) telah menggagas Model Pelayanan Administrasi Kependudukan berbasis Kewenangan Gampong melaui Peran Petugas Registrasi Gampong sejak 2017 di 3 Kabupaten yaitu Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Bireuen. Dalam Pelaksanaannya Model ini berhasil mendongkrak Angka Cakupan Akta Kelahiran dan Akta Kematian. Untuk Itu Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh akan melakukan Replikasi Model Pelayanan Administrasi Kependudukan berbasis Kewenangan Gampong melaui Peran Petugas Registrasi Gampong ke seluruh Kabupaten/Kota di Aceh. Dengan adanya Buku Panduan ini diharapkan dapat membantu Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dalam melatih Petugas Registrasi Gampong di kabupaten.
Memperkuat Akuntabilitas Sosial di Desa
Sinergi Sektoral: Memperkuat Kolaborasi antara Kampung dan Unit Layanan Dasar di Tanah Papua
Ringkasan Dialog Kebijakan KOMPAK, 17-18 Me.i 2022