web stats

Sim Mati 1 Minggu – 1 Tahun, Apa Bisa Diperpanjang?

doni Agustus 27, 2025

KompakSim mati 1 minggu – 1 tahun apa bisa diperpanjang, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Sebagai bukti bahwa pengendara telah memenuhi syarat kemampuan berkendara dan memahami aturan lalu lintas, SIM menjadi salah satu syarat wajib yang diatur dalam undang-undang. Tidak hanya sekadar formalitas, SIM juga menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

Namun, seperti dokumen resmi lainnya, SIM memiliki masa berlaku yang perlu diperhatikan. Berdasarkan aturan, SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Sayangnya, tidak sedikit orang yang lalai atau lupa memperpanjang SIM mereka tepat waktu. Banyak alasan yang sering kali menjadi penyebab, mulai dari kesibukan pekerjaan, lupa jadwal, hingga kurangnya informasi tentang proses perpanjangan SIM. Lalu, Sim mati 1 minggu – 1 tahun apa bisa diperpanjang? simak ya.

Situasi ini sering kali menimbulkan pertanyaan, terutama ketika masa berlaku SIM telah habis: “Apakah SIM yang sudah mati selama 1 minggu hingga 1 tahun masih bisa diperpanjang?” Pertanyaan ini menjadi penting karena berdampak langsung pada kemampuan seseorang untuk mengemudi secara legal di jalan raya.

Agar tidak bingung dan memahami aturan yang berlaku, mari kita bahas bersama apa yang harus dilakukan jika masa berlaku SIM Anda telah habis. Apakah masih ada peluang untuk memperpanjangnya, atau Anda harus membuat SIM baru? Simak ulasannya berikut ini!

SIM Mati 1 Minggu – 1 Tahun Apa Bisa Diperpanjang?

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi pengendara yang ingin mematuhi aturan lalu lintas di Indonesia. SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali sesuai masa berlakunya. Namun, banyak yang lupa memperpanjangnya hingga masa berlaku habis. Lalu, bagaimana jika SIM sudah mati selama 1 minggu hingga 1 tahun? Apakah masih bisa diperpanjang?

Apakah SIM yang Sudah Mati Bisa Diperpanjang?

Menurut peraturan, SIM yang sudah mati tidak bisa diperpanjang, meskipun hanya melewati masa berlaku selama 1 hari. Jika masa berlaku SIM Anda telah habis, Anda harus membuat SIM baru, mengikuti seluruh proses seperti penerbitan awal.

Seorang petugas Korlantas Polri pernah menyatakan:
“Iya betul, walaupun hanya mati satu hari, harus buat ulang seperti baru.”

Alternatif Solusi Jika SIM Belum Terlalu Lama Mati

Jika masa berlaku SIM Anda belum habis, Anda masih bisa memperpanjangnya tanpa harus membuat baru. Kini, layanan perpanjangan SIM juga tersedia secara online melalui situs resmi Korlantas Polri. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses Situs Resmi Korlantas
    Buka situs Korlantas Polri untuk layanan SIM Online.
  2. Isi Formulir Perpanjangan
    Masukkan data pribadi dan informasi SIM Anda.
  3. Unggah Dokumen Pendukung
    Siapkan dokumen seperti e-KTP, SIM lama, dan pas foto.
  4. Pilih Lokasi dan Jadwal
    Tentukan tempat pengambilan SIM baru yang sudah diperpanjang.
  5. Lakukan Pembayaran
    Anda dapat membayar biaya perpanjangan melalui bank yang bekerja sama dengan Korlantas.

Kesimpulan

Jika SIM Anda sudah mati, meskipun hanya 1 minggu, perpanjangan tidak memungkinkan. Anda harus membuat SIM baru dengan mengikuti prosedur pembuatan awal. Namun, untuk SIM yang masih aktif, segera perpanjang agar tidak menghadapi masalah di kemudian hari.

Semoga informasi “Sim mati 1 minggu – 1 tahun apa bisa diperpanjang” bermanfaat dan membantu Anda memahami pentingnya memperpanjang SIM tepat waktu. Jangan bingung lagi, urusan SIM sebenarnya mudah jika dikelola dengan baik. 🚗

Doni Saputra

Halo teman-teman! Nama gw doni, seorang penulis tekno yang hobi banget nyari info keren dan terbaru. Gw bakal bagiin tips-tips dan review tentang aplikasi terbaru biar kalian bisa ngikutin yang sesuai dengan kebutuhan kalian!

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

error: Content is protected !!